Sabtu, 11 Mei 2013

Pancasila Sebagai Ideologi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang multikultural baik itu dari segi budaya, bahasa, suku, agama, maupun keadaan ekonomi yang berbeda-beda sudah tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat.
Mempelajari pancasila lebih dalam dapat menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk mewujudkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi serta bermoral.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah aspirasi positif terhadap kedudukan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dengan cara menampilkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan nilai dan budaya pancasila.
B.     Rumusan masalah
1.      Pancasila sebagai ideologi.
2.      Nilai-nilai pancasila.
3.      36 butir pancasila
4.      Demokrasi pancasila
5.      Sendi pokok pancasila
6.      Sikap positif terhadap pancasila
C.    Tujuan
Tujuan pembahasan pancasila ini diharapkan agar para generasi penerus selaku warga masyarakat agar mampu mengantisipasi perkembangan dan kemajuan global yang sesuai dengan nilai dan kaidah pancasila, serta agar mampu memilih perkembangan global yang disesuaikan dengan pancasila sebagai dasar negara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila sebagai Ideologi

Ideologi berasal dari bahasa Inggris idea yang artinya gagasan, kata kerja Yunani oida yang artinya melihat dengan budi. Dan kata logi yang sebenarnya logos yang berarti pengetahuan. Jadi secara sederhana ideologi adalah kumpulan gagasan, ide, dan keyakinan yang sistematis yang menyangkutbidang kehidupan manusia.

Dalam perkembangannya ideologi dikemukakan oleh beberapa ahli, pengertian ideologi pada awalnya dikemukakan oleh Destutt de tracy seorang dari Prancis pada tahun 1796. Menurutnya ideologi adalah science of ideas

Ideologi memiliki tiga arti yang berbeda namun tetap berhubungan dan saling terkait yaitu:
·         Ideologi diartikan secara filsafat. Artinya sejalan dengan pengertian bahwa ideologi sebagai ilmu tentang pemikiran atau ide.
·         Ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran karena tumbuh berdasarkan kepentingan tertentu yang bersifat tertutup.
·         Ideologi diartikan sebagai belief sistem yaitu sistem keyakinan dan cita-cita yang melekat dalam suatu masyarakat.
Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan dijadikan pandangan hidup serta cita-cita suatu bangsa
Ramelan surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi yaitu secara fungsional dan secara struktural. Ideologi secara fungsional dapat diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik.
Ideologi secara fungsional digolongkan menjad dua tipe yaitu:
·         Ideologi secara doktriner. Yaitu ajaran yang terkandung dalam ideologi ini dirumuskan secara sistematis dan pelaksanaannya diawasi kwtat oleh aparat partai maupun pemerintah.
·         Ideologi secara pregmatis. Yaitu ajaran yang terkandung dalam ideologi ini tidak dirumuskan secara sistematis namun dirumuskan secara umum dan disosialisasikan secara fungsional melaui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi maupun sistem agama. Pelaksanaan Ideologi pragmatis tidak diawasi oleh aparat melainkan oleh pengaturan pelembagaan (internalization).
Pentingnya ideologi bagi suatu negara adalah dapat mebentuk identitaas atau ciri suatu bangsa. Ideologi juga berfungsi untuk mengatasi pertentangan atau konflik serta ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas dengan mengankat barbagai perbedaan kedalam tata nilai yang lebih tinggi. Keragaman bangsa Indonesia mampu dipersatukan dari ideologi yaitu pancasila.
Karakteristik ideologi pancasila adalah sebagai berikut:
·         Ketuhanan yang Maha Esa, berarti pengakuan Indonesia atas eksistensi tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya
·         Penghargaan kepada sesama umat manusia suku bangsa dan bahasanya
·         Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan Indonesia. Dalam kerukunan inilah tercipta keadilan dan ketentraman
·         Kehidupan kita dalam masyrakat dan kenegaraan berdasarkan sistem demokrasi. Hal ini sesuai sila keempat dalam pancasila
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dan kemakmuran adalah cita-cita setiap bangsa hal ini juga tercermin dari nilai-nilai pancasila.

B.     Nilai-nilai Pancasila

Menurut para tokoh pendiri bangsa ada beberapa pendapat mengenai pancasila, yaitu dapat kita uraikan sebagai berikut:

1.      Soekarno
Aku bukan pencipta pancasila. Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia. Aku hanya menggali pancasila daripada buminya bangsa Indonesia. Pancasila terbenam 350 tahun lamanya, aku gali kembali dan aku serahkan pancasila ini atas persada bangsa Indonesia.

2.      Mr. Mohammad Nasrun
Pancasila itu pada hakikinya bukanlah dilahirkan, pancasila itu pada hakikinya adalah timbul. Bangkit kembali, tetapi timbul dan bangkitnya itu adalah dalam corak yang baru, sesuai dengan keadaan dan suasan zaman. Pancasila itu sekarang akan tumbuh segar dan berkembang dengan jayanya di taman kemerdekaan.

3.      Soerjanto Poespowardoyo
Yaitu perlu dan mandesak untuk dijalankan dewasa ini adalah penjabaran konkret pancasila kedalam bidang-bidang kehidupan, sehingga pancasila benar-benar nampak dalam sistem penyelenggaraan serta kegiatan dan kebijaksanaan negara.

4.      Abdurahman Wahid (mantan presiden RI)
Tanpa pancasila negara akan bubar, pancasila adalah seperangkat asas dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan

5.      Laksamana Madya Suradi
Keberadaan indonesia itulah esensi dari pancasila. Pancasila merupakan rumusan tertinggi dari keberadaan bangsa. Dan tanpa pancasila Indonesia akan pecah begitu saja.
6.      Masyuri Abdullah
Dilihat dari segi suku, bahasa, agama, dan sebagainya Indonesia termasuk salah satu negara yang paling majemuk di dunia. Hal ini disadari betul oleh para pendiri bangsa (founding fathers) kita, mereka merumuskan konsep keberagaman ini dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pancasila sudah sejak lama dalam kehidupan masa lampau bangsa Indonesia. Ketika itu masih dalam bentuk cara hidup sehari-hari masyarakat nusantara dan belum dalam rumusan pancasila. Proses lahirnya pancasila berlangsung melalui dialog, perdebatan, kompromi yang melibatkan berbagai komponen bangsa Indonesia. Perdenatan terjadi dalam sidang BPUPKI dan PPKI.

Sidang pertama BPUPKI

BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945 dengan dimulainya upacara pembukaan dan keesokan harinya dimulailah sidang-sidang pembentukan pancasila yang menjadi tokoh dalam sidang tersebut adalah: Mr. Mohammad Yamin, Soepomo, Drs. Moh Hatta, dan Ir. Soekarno. Garis besar yang dibicaraka tokoh tersebut adalah sebagai berikut:

Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara adalah sebagai berikut:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Mr. Mohammad Yamin juga mengusulkan secara tertulis yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Usulan yang diajukan pada tanggal 29 Mei 1945 kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.      Mufakat dan Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut bung Karno mengemukakan bahwa kelima hal tersebut dapat diperas manjadi trisila yaitu:
1.      Sosio nasionalisme
2.      Sosio demokrasi
3.      Ketuhanan
Sidang kedua BPUPKI
Dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar negara. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pancasila mengandung nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa Indonesia dan mesti menjadi rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara, memelihara keutuhan bangsa, dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
Dibidang politik misalnya pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek politik yang tidak bermoral.
Dibidang sosial budaya pancasila sebagai sumber normatif dalam pengembangan apek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan, dan nilai keberadaban.
Dibidang ekonomi pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berdasarkan nilai pancasila yang mendasar pada nilai kemanusiaan dan kesejahteraan manusia.
Dibidang hukum pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan paraturan perundang-undangan nasional yang harus menampung dan memperhatikan aspirasi rakyat.
Karakteristik pancasila yaitu:
Nilai dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Terutama terkait dengan hubungan antar negara dengan agama serta hubungan antar negara dan umat beragama. Nilai-nilai lain antara lain: ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, kebebasan beribadah, bersikap toleran terhadar agama atau kepercayaan lain, kerukunan dan kerjasama antar umat beragama.
Nilai dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Terutama terkait dengan hubungan antar negara dan warga negara serta hubungan dengan negara lain. Nilai tersebut antara lain: persamaan derajat, penghargaan hak asasi manusia, solidaritas antar bangsa, keadila, keberagaban, dan perdamaian.
Nilai dalam sila persatuan Indonesia
Terutama terkait dengan keberlangsungan tanah air dan bangsa Indonesia. Nilai tersebut antara lain: cinta bangsa (nasionalisme), cinta tanah air (patriotisme), persatuan bangsa, penghargaan terhadap kemajemukan (keberagaman), kesetaraan dalam kemajemukan (multikulturalisme), dan gotong royong.
Nilai dalam kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Terutama terkait dengan pengelolaan pemerintahan negara. Nilai-nilai tersebut antara lain: kebijaksanaan, kemufakatan, musyawarah, demokrasi, partisispasi, desentralisasi, transparasi, akuntabilitas.
Nilai dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terutama terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara. Nilai-nilai tersebut antara lain: keadilan sosial, kesejahteraan sosial, pemerataan, dan jaminan sosial.
Nilai-nilai pancasila berfungsi sebagai paradigma pembangunan yaitu sebagai acuan kiblat pedoman dalam pelaksanaan, perencanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan Indonesia. Pada dasarnya ada dua kedudukan penting pancasila yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara.

Sebagai dasar negara pancasila memiliki fungsi:
·         Dasar berdiri dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Dasar kegiatan penyelengaraan negara
·         Dasar partisipasi warga negara
·         Dasar pergaulan antar warga negara
·         Dasar dan sumber hukum nasional
Sebagai ideologi nagara pancasila memiliki fungsi:
·         Mempersatukan bangsa memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
·         Membimbing dan mengarahkan bangsa mencapai tujuan
·         Menjadi ukuran untuk mengkritik keadaan bangsa dan negara
·         Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas sebagai bangsa



C.    36 Butir-butir pancasila

Pengamalan pancasila Eka Prasetia Pancakarsa (Tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak) yaitu:

A.    Ketuhanan yang Maha Esa
1)      Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda sehingga terbina kerukunan hidup
3)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya
4)      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain

B.     Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1)      Mengakui persamaan derajad persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
2)      Saling mencintai sesama manusia
3)      Mengembangkan sikap tenggang rasa
4)      Tidak semena-mena terhadap orang lain
5)      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7)      Berani membela kebenaran dan keadilan
8)      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

C.     Persatuan Indonesia
1)      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingna pribadi dan golongan
2)      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3)      Cinta tanah air dan bangsa
4)      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air indonesia
5)      Memajukan pergaulan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika

D.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1)      Mengutamakan kepentingan negara dan masyrakat
2)      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi rasa semangat kekeluargaan
5)      Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7)      Keputusan yang diabil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan yang maha esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan

E.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1)      Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
2)      Bersikap adil
3)      Manjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4)      Menghormati hak-hak orang lain
5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6)      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
7)      Tidak bersifat boros
8)      Tidak bergaya hidup mewah
9)      Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10)  Suka bekerja keras
11)  Menghargai hasil karya orang lain
12)  Bersama berusaha mewujudkan yang merata dan berkeadilan sosial

D.    Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Prinsip dalam demokrasi pancasila sedikit berbeda dengan demokrasi secara universal. Ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
·         Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·         Adanya pemilu secara berkesinambungan
·         Adanya peran kelompok berkepentingan
·         Adanya penghargaan atas hak asasi manusia serta perlindungan minoritas
·         Demokrasi pancasila merupakan konmpetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
·         Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah berdasarkan konstitusi dan Undang-undang dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

E.     Sendi pokok pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat sendi pokok yang menjadi landasannya yaitu:

1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Artinya seluruh tindakan harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2.      Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih  menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok yaitu:
ü  Menetapkan UUD
ü  Menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
ü  Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR yaitu:
ü  Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti GBHN yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Presiden
ü  Meminta pertanggung jawaban presiden atau mendataris mengenai pelaksanaan GBHN
ü  Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
ü  Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden mendataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
ü  Mengubah Undang-undang

4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dibawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden juga harus mendapat persetujuan dari DPR di bidang Legislatif ialah hak inisistif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
ü  Hak Interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
ü  Hak Mossi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
ü  Hak Angket, yaitu hak menyelidiki suatu hal
ü  Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul kepada pemerintah
ü  Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan atau presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

6.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak terbatas. Ia harus memperhatikan sunguh-sunguh suara DPR. Kedudukan DPR merangkap menjadi anggota MPR. Dan DPR sejajar dengan presiden.

7.      Fungsi demokrasi pancasila
Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
ü  Mejamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Misalnya: ikut menyukseskan pemilu, ikut meyukseskan pembangunan, ikut duduk dalam perwakilan atau permusyawaratan
ü  Menjamin tetap tegaknya negara RI
ü  Menjamin tetap tegaknya negara RI yang mempergunakan sistem konstitusional
ü  Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada pancasila
ü  Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga dan negara
ü  Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
ü  Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab

8.      demokrasi deliberatif
demokrasi yang delliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang Heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah dan bukan karena dipaksakan. Deliberasi dilakukanuntuk mencapai resulosi atas terjadinya konflik berkeprntingan. Maka diperlukan suatu proses yan fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama yaitu:
ü  prinsip deliberasi artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait
ü  prinsip reasonableness artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain dan argumentasi yang dilontarkan dan dapat dipertanggung jawabkan secara rasional
ü  prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasan secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

F.     Sikap positif terhadap pancasila

Sikap positif dapat diartikan sebagai sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai pancasila. Maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman dan berpegang teguh pada nilai pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
Seorang yang memiliki sikap positif terhadap nilai pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan maupun perbuatan, serta tingkah lakunya selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur serta majaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain. Dengan tetap memperhatikan dan menunjukkan jati diri namgsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.


BAB III
PENUTUP

Demikian pembahasan tentang Pancasila, seperti kita ketahui pancasila sebagai inspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagi dasar negara adalah nilai dasar serta norma dalam mengatur pemerintahan negara. Nilai pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat dalam penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenang agar diarahkan pada asas kerohanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyrakat















0 komentar:

Posting Komentar

 
;