BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang multikultural baik
itu dari segi budaya, bahasa, suku, agama, maupun keadaan ekonomi yang
berbeda-beda sudah tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang
kokoh dan kuat.
Mempelajari pancasila lebih dalam dapat menjadikan kita
sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan
dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk mewujudkan identitas bangsa yang lebih
bermartabat dan berbudaya tinggi serta bermoral.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah aspirasi positif
terhadap kedudukan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dengan cara
menampilkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan nilai
dan budaya pancasila.
B. Rumusan
masalah
1.
Pancasila
sebagai ideologi.
2.
Nilai-nilai
pancasila.
3.
36
butir pancasila
4.
Demokrasi
pancasila
5.
Sendi
pokok pancasila
6.
Sikap
positif terhadap pancasila
C. Tujuan
Tujuan pembahasan pancasila ini diharapkan agar para
generasi penerus selaku warga masyarakat agar mampu mengantisipasi perkembangan
dan kemajuan global yang sesuai dengan nilai dan kaidah pancasila, serta agar
mampu memilih perkembangan global yang disesuaikan dengan pancasila sebagai
dasar negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
sebagai Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Inggris idea yang artinya
gagasan, kata kerja Yunani oida yang artinya melihat dengan budi. Dan kata logi
yang sebenarnya logos yang berarti pengetahuan. Jadi secara sederhana ideologi
adalah kumpulan gagasan, ide, dan keyakinan yang sistematis yang
menyangkutbidang kehidupan manusia.
Dalam perkembangannya ideologi dikemukakan oleh beberapa
ahli, pengertian ideologi pada awalnya dikemukakan oleh Destutt de tracy
seorang dari Prancis pada tahun 1796. Menurutnya ideologi adalah science of
ideas
Ideologi memiliki tiga arti yang berbeda namun tetap
berhubungan dan saling terkait yaitu:
·
Ideologi
diartikan secara filsafat. Artinya sejalan dengan pengertian bahwa ideologi
sebagai ilmu tentang pemikiran atau ide.
·
Ideologi
diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran karena tumbuh
berdasarkan kepentingan tertentu yang bersifat tertutup.
·
Ideologi
diartikan sebagai belief sistem yaitu sistem keyakinan dan cita-cita yang
melekat dalam suatu masyarakat.
Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup
yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu
dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan
pedoman dan dijadikan pandangan hidup serta cita-cita suatu bangsa
Ramelan surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi
yaitu secara fungsional dan secara struktural. Ideologi secara fungsional dapat
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap baik.
Ideologi secara fungsional digolongkan menjad dua tipe
yaitu:
·
Ideologi
secara doktriner. Yaitu ajaran yang terkandung dalam ideologi ini dirumuskan
secara sistematis dan pelaksanaannya diawasi kwtat oleh aparat partai maupun
pemerintah.
·
Ideologi
secara pregmatis. Yaitu ajaran yang terkandung dalam ideologi ini tidak
dirumuskan secara sistematis namun dirumuskan secara umum dan disosialisasikan
secara fungsional melaui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi
maupun sistem agama. Pelaksanaan Ideologi pragmatis tidak diawasi oleh aparat
melainkan oleh pengaturan pelembagaan (internalization).
Pentingnya ideologi bagi suatu negara adalah dapat
mebentuk identitaas atau ciri suatu bangsa. Ideologi juga berfungsi untuk
mengatasi pertentangan atau konflik serta ketegangan sosial. Dalam hal ini
ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas dengan mengankat barbagai
perbedaan kedalam tata nilai yang lebih tinggi. Keragaman bangsa Indonesia
mampu dipersatukan dari ideologi yaitu pancasila.
Karakteristik ideologi pancasila adalah sebagai berikut:
·
Ketuhanan
yang Maha Esa, berarti pengakuan Indonesia atas eksistensi tuhan sebagai
pencipta dunia dengan segala isinya
·
Penghargaan
kepada sesama umat manusia suku bangsa dan bahasanya
·
Bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan Indonesia. Dalam kerukunan inilah
tercipta keadilan dan ketentraman
·
Kehidupan
kita dalam masyrakat dan kenegaraan berdasarkan sistem demokrasi. Hal ini sesuai
sila keempat dalam pancasila
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dan kemakmuran adalah cita-cita
setiap bangsa hal ini juga tercermin dari nilai-nilai pancasila.
B. Nilai-nilai
Pancasila
Menurut para tokoh pendiri bangsa ada beberapa pendapat
mengenai pancasila, yaitu dapat kita uraikan sebagai berikut:
1.
Soekarno
Aku
bukan pencipta pancasila. Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia. Aku hanya
menggali pancasila daripada buminya bangsa Indonesia. Pancasila terbenam 350
tahun lamanya, aku gali kembali dan aku serahkan pancasila ini atas persada
bangsa Indonesia.
2.
Mr.
Mohammad Nasrun
Pancasila
itu pada hakikinya bukanlah dilahirkan, pancasila itu pada hakikinya adalah
timbul. Bangkit kembali, tetapi timbul dan bangkitnya itu adalah dalam corak
yang baru, sesuai dengan keadaan dan suasan zaman. Pancasila itu sekarang akan
tumbuh segar dan berkembang dengan jayanya di taman kemerdekaan.
3.
Soerjanto
Poespowardoyo
Yaitu
perlu dan mandesak untuk dijalankan dewasa ini adalah penjabaran konkret
pancasila kedalam bidang-bidang kehidupan, sehingga pancasila benar-benar
nampak dalam sistem penyelenggaraan serta kegiatan dan kebijaksanaan negara.
4.
Abdurahman
Wahid (mantan presiden RI)
Tanpa
pancasila negara akan bubar, pancasila adalah seperangkat asas dan ia akan ada
selamanya. Ia adalah gagasan negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan
5.
Laksamana
Madya Suradi
Keberadaan
indonesia itulah esensi dari pancasila. Pancasila merupakan rumusan tertinggi
dari keberadaan bangsa. Dan tanpa pancasila Indonesia akan pecah begitu saja.
6.
Masyuri
Abdullah
Dilihat
dari segi suku, bahasa, agama, dan sebagainya Indonesia termasuk salah satu
negara yang paling majemuk di dunia. Hal ini disadari betul oleh para pendiri
bangsa (founding fathers) kita, mereka merumuskan konsep keberagaman ini dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila
sudah sejak lama dalam kehidupan masa lampau bangsa Indonesia. Ketika itu masih
dalam bentuk cara hidup sehari-hari masyarakat nusantara dan belum dalam
rumusan pancasila. Proses lahirnya pancasila berlangsung melalui dialog,
perdebatan, kompromi yang melibatkan berbagai komponen bangsa Indonesia.
Perdenatan terjadi dalam sidang BPUPKI dan PPKI.
Sidang
pertama BPUPKI
BPUPKI
mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945 dengan dimulainya upacara pembukaan dan
keesokan harinya dimulailah sidang-sidang pembentukan pancasila yang menjadi
tokoh dalam sidang tersebut adalah: Mr. Mohammad Yamin, Soepomo, Drs. Moh
Hatta, dan Ir. Soekarno. Garis besar yang dibicaraka tokoh tersebut adalah
sebagai berikut:
Mr.
Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara adalah sebagai berikut:
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu Mr. Mohammad Yamin juga mengusulkan secara
tertulis yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.
Ketuhanan
yang Maha Esa
2.
Persatuan
Indonesia
3.
Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Usulan
yang diajukan pada tanggal 29 Mei 1945 kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal
yaitu:
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat
dan Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut bung Karno
mengemukakan bahwa kelima hal tersebut dapat diperas manjadi trisila yaitu:
1.
Sosio
nasionalisme
2.
Sosio
demokrasi
3.
Ketuhanan
Sidang kedua BPUPKI
Dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, hasil
yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar negara. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pancasila mengandung nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai
tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa Indonesia dan mesti menjadi
rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara, memelihara
keutuhan bangsa, dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
Dibidang politik misalnya pancasila menjadi landasan bagi
pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek politik yang
tidak bermoral.
Dibidang sosial budaya pancasila sebagai sumber normatif
dalam pengembangan apek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai kemanusiaan,
nilai ketuhanan, dan nilai keberadaban.
Dibidang ekonomi pancasila juga menjadi landasan nilai
dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berdasarkan nilai pancasila yang
mendasar pada nilai kemanusiaan dan kesejahteraan manusia.
Dibidang hukum pancasila sebagai paradigma pembangunan
hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan paraturan perundang-undangan nasional
yang harus menampung dan memperhatikan aspirasi rakyat.
Karakteristik pancasila yaitu:
Nilai dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Terutama terkait dengan hubungan antar negara dengan
agama serta hubungan antar negara dan umat beragama. Nilai-nilai lain antara
lain: ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, kebebasan beribadah, bersikap
toleran terhadar agama atau kepercayaan lain, kerukunan dan kerjasama antar
umat beragama.
Nilai dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Terutama terkait dengan hubungan antar negara dan warga
negara serta hubungan dengan negara lain. Nilai tersebut antara lain: persamaan
derajat, penghargaan hak asasi manusia, solidaritas antar bangsa, keadila,
keberagaban, dan perdamaian.
Nilai dalam sila persatuan Indonesia
Terutama terkait dengan keberlangsungan tanah air dan
bangsa Indonesia. Nilai tersebut antara lain: cinta bangsa (nasionalisme),
cinta tanah air (patriotisme), persatuan bangsa, penghargaan terhadap
kemajemukan (keberagaman), kesetaraan dalam kemajemukan (multikulturalisme),
dan gotong royong.
Nilai dalam kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Terutama terkait dengan pengelolaan pemerintahan negara.
Nilai-nilai tersebut antara lain: kebijaksanaan, kemufakatan, musyawarah,
demokrasi, partisispasi, desentralisasi, transparasi, akuntabilitas.
Nilai dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Terutama terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama
hidup bernegara. Nilai-nilai tersebut antara lain: keadilan sosial,
kesejahteraan sosial, pemerataan, dan jaminan sosial.
Nilai-nilai pancasila berfungsi sebagai paradigma
pembangunan yaitu sebagai acuan kiblat pedoman dalam pelaksanaan, perencanaan,
pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan Indonesia. Pada dasarnya
ada dua kedudukan penting pancasila yaitu sebagai dasar negara dan ideologi
negara.
Sebagai dasar negara pancasila memiliki fungsi:
·
Dasar
berdiri dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Dasar
kegiatan penyelengaraan negara
·
Dasar
partisipasi warga negara
·
Dasar
pergaulan antar warga negara
·
Dasar
dan sumber hukum nasional
Sebagai ideologi nagara pancasila memiliki fungsi:
·
Mempersatukan
bangsa memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
·
Membimbing
dan mengarahkan bangsa mencapai tujuan
·
Menjadi
ukuran untuk mengkritik keadaan bangsa dan negara
·
Memberikan
tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas sebagai bangsa
C. 36
Butir-butir pancasila
Pengamalan pancasila Eka Prasetia Pancakarsa (Tekad yang
tunggal untuk melaksanakan lima kehendak) yaitu:
A.
Ketuhanan
yang Maha Esa
1)
Percaya
dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang
berbeda sehingga terbina kerukunan hidup
3)
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya
4)
Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain
B.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
1)
Mengakui
persamaan derajad persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
2)
Saling
mencintai sesama manusia
3)
Mengembangkan
sikap tenggang rasa
4)
Tidak
semena-mena terhadap orang lain
5)
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan
6)
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
7)
Berani
membela kebenaran dan keadilan
8)
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
C.
Persatuan
Indonesia
1)
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas
kepentingna pribadi dan golongan
2)
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3)
Cinta
tanah air dan bangsa
4)
Bangga
sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air indonesia
5)
Memajukan
pergaulan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika
D.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1)
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyrakat
2)
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
3)
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4)
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi rasa semangat kekeluargaan
5)
Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah
6)
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7)
Keputusan
yang diabil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan yang
maha esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan
E.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1)
Mengembangkan
perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotong royongan
2)
Bersikap
adil
3)
Manjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
4)
Menghormati
hak-hak orang lain
5)
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain
6)
Menjauhi
sikap pemerasan kepada orang lain
7)
Tidak
bersifat boros
8)
Tidak
bergaya hidup mewah
9)
Tidak
melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10) Suka bekerja keras
11) Menghargai hasil karya orang lain
12) Bersama berusaha mewujudkan yang merata dan berkeadilan
sosial
D. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat tanpa oposisi. Prinsip dalam demokrasi pancasila sedikit
berbeda dengan demokrasi secara universal. Ciri demokrasi pancasila adalah
sebagai berikut:
·
Pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
·
Adanya
pemilu secara berkesinambungan
·
Adanya
peran kelompok berkepentingan
·
Adanya
penghargaan atas hak asasi manusia serta perlindungan minoritas
·
Demokrasi
pancasila merupakan konmpetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah
·
Ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak
Demokrasi
pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah berdasarkan
konstitusi dan Undang-undang dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
E. Sendi
pokok pancasila
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat sendi
pokok yang menjadi landasannya yaitu:
1.
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
Artinya
seluruh tindakan harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum
bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia
menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas pokok yaitu:
ü
Menetapkan
UUD
ü
Menetapkan
Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
ü
Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR yaitu:
ü
Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
GBHN yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Presiden
ü
Meminta
pertanggung jawaban presiden atau mendataris mengenai pelaksanaan GBHN
ü
Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
ü
Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden
mendataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
ü
Mengubah
Undang-undang
4.
Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Dibawah
MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden juga harus mendapat persetujuan dari DPR di bidang
Legislatif ialah hak inisistif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
ü
Hak
Interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
ü
Hak
Mossi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
ü
Hak
Angket, yaitu hak menyelidiki suatu hal
ü
Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan usul kepada pemerintah
ü
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan atau
presidensil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada
di bawah koordinasi presiden.
6.
Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas
Kepala
negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak terbatas. Ia harus memperhatikan sunguh-sunguh suara DPR.
Kedudukan DPR merangkap menjadi anggota MPR. Dan DPR sejajar dengan presiden.
7.
Fungsi
demokrasi pancasila
Adapun
fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
ü
Mejamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Misalnya:
ikut menyukseskan pemilu, ikut meyukseskan pembangunan, ikut duduk dalam
perwakilan atau permusyawaratan
ü
Menjamin
tetap tegaknya negara RI
ü
Menjamin
tetap tegaknya negara RI yang mempergunakan sistem konstitusional
ü
Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada pancasila
ü
Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga dan negara
ü
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
ü
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
8.
demokrasi
deliberatif
demokrasi
yang delliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul
dalam masyarakat Indonesia yang Heterogen. Jadi setiap kebijakan publik
hendaknya lahir dari musyawarah dan bukan karena dipaksakan. Deliberasi
dilakukanuntuk mencapai resulosi atas terjadinya konflik berkeprntingan. Maka
diperlukan suatu proses yan fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah
kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
Dalam
demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama yaitu:
ü
prinsip
deliberasi artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan
yang mendalam dengan semua pihak yang terkait
ü
prinsip
reasonableness artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada
kesediaan untuk memahami pihak lain dan argumentasi yang dilontarkan dan dapat
dipertanggung jawabkan secara rasional
ü
prinsip
kebebasan dan kesetaraan kedudukan artinya semua pihak yang terkait memiliki
peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran,
pertimbangan, dan gagasan secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
F. Sikap
positif terhadap pancasila
Sikap positif dapat diartikan sebagai sikap yang baik
dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai pancasila berarti sikap
yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai pancasila. Maksudnya
dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman dan berpegang
teguh pada nilai pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
Seorang yang memiliki sikap positif terhadap nilai
pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan maupun perbuatan, serta
tingkah lakunya selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur
serta majaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa
lain. Dengan tetap memperhatikan dan menunjukkan jati diri namgsa yang cinta
akan perdamaian dan keadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
Demikian pembahasan tentang Pancasila, seperti kita
ketahui pancasila sebagai inspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila
menjadi pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagi dasar
negara adalah nilai dasar serta norma dalam mengatur pemerintahan negara. Nilai
pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat dalam
penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan
wewenang agar diarahkan pada asas kerohanian negara seiring dengan perkembangan
jaman dan dinamika masyrakat
0 komentar:
Posting Komentar